PT. Nusa Multi Dimensi adalah perusahaan yang menyediakan jasa desain dan penyediaan informasi jasa kontraktor seperti rumah, villa, kost-kostan, maupun bangunan lainnya.

+62 878- 5212-8888 support@nmd.co.id

Blog

HomeArtikelPengertian dan Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Pengertian dan Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi syarat teknis dan administratif untuk digunakan. SLF merupakan bukti bahwa bangunan tersebut telah dibangun sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan aman untuk dihuni atau digunakan.

Tujuan SLF

  1. Keamanan dan Kesehatan: SLF menjamin bahwa bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan bagi penghuninya.
  2. Kepatuhan Hukum: Dengan memiliki SLF, pemilik bangunan menunjukkan bahwa mereka mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Meningkatkan Nilai Properti: Bangunan yang memiliki SLF biasanya memiliki nilai jual yang lebih tinggi karena dianggap lebih aman dan layak pakai.

Proses Mendapatkan SLF

  1. Pengajuan Permohonan: Pemilik bangunan harus mengajukan permohonan SLF ke dinas terkait di daerah masing-masing.
  2. Inspeksi Lapangan: Setelah permohonan diajukan, petugas akan melakukan inspeksi untuk memastikan bahwa bangunan telah memenuhi syarat teknis.
  3. Penerbitan SLF: Jika bangunan memenuhi semua persyaratan, sertifikat akan diterbitkan.

Kriteria Penilaian

Beberapa kriteria yang dinilai saat proses pengajuan SLF meliputi:

  • Konstruksi bangunan yang sesuai standar
  • Sistem keamanan bangunan
  • Ketersediaan sarana dan prasarana pendukung
  • Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Pentingnya Memiliki SLF

Memiliki SLF sangat penting, baik untuk pemilik bangunan maupun masyarakat luas:

  • Lindungi Diri dari Tindakan Hukum: Tanpa SLF, pemilik bangunan bisa menghadapi masalah hukum dan denda.
  • Meningkatkan Rasa Aman: SLF memberikan jaminan bahwa bangunan telah diperiksa dan dianggap aman untuk digunakan.
  • Mempermudah Transaksi: Saat menjual atau menyewakan properti, SLF menjadi salah satu dokumen penting yang dapat meningkatkan kepercayaan pembeli atau penyewa.

Kesimpulan

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan komponen penting dalam pembangunan dan pengelolaan bangunan. Dengan adanya SLF, pemilik bangunan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum tetapi juga memberikan jaminan keselamatan dan kenyamanan bagi penghuninya. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik bangunan untuk memahami dan mengurus SLF secara tepat.

 

Bagaimana kami dapat membantu anda mendapatkan desain rumah ideal?

Konsultasikan kepada kami keinginan, kebutuhan, dan konsep yang anda inginkan. Untuk mempermudah proses diharapkan untuk memberikan data yang diperlukan seperti : Luas Lahan, Luas Bangunan dan Rencana Budget. Kemudian kami akan melakukan survey lokasi dan proses desain bisa dimulai.

Pengajuan penawaran akan terbit setelah kami mendapatkan cukup informasi dan mencoba mengolah data yang telah diberikan. Pada saat memberikan penawaran, kami pun akan memberikan sketsa desain untuk sedikit gambaran rencana pembangunan.

Pembayaran DP sebesar 50% jika kalian sudah siap untuk memulai desain dan akan langsung di olah sesuai kesepakatan yang telah disetujui klien. Tanpa adanya pembayaran DP maka tidak ada pekerjaan desain 3D maupun detail pekerjaan dari kami. Dan diharapkan setelah melakukan pembayaran DP untuk melakukan konfirmasi kepada kami via Whatsapp atau Email.

Pelunasan sebesar 50% setelah desain selesai dan telah disetujui oleh klien yang bersifat final. Setelah desain final, maka kami akan memberikan detail desain sampai dengan RAB kepada klien.

Kelengkapan gambar yang diperoleh

  1. Surveyor.
  2. Siteplan & Land Use Distribution.
  3. Site Drainase & Detail.
  4. Road Leveling & Kavling.
  5. Konsep Desain.
  6. layout/Floorplan (IMB).
  7. Perspektif Eksterior 3D (3 Dimensi).
  8. Perspektif Interior 3D (3 Dimensi).
  9. Gambar Kerja Lengkap (DED).
  10. RAB.

Tidak Termasuk

  1. Perizinan IMB.
  2. Jasa Sondir.
  3. Jasa Topografi.

More Info

Jalan Raya Tole Iskandar Graha DL No. 88
Kota Depok – Jawa Barat
Office : 021-7708343
Telp : +62 878- 5212-8888
Email : info@nmd.co.id
Website : www.nmd.co.id
Instagram : nmd.architect
Youtube Chanel : NMD architect.

PORTOFOLIO DESAIN RUMAH LAINNYA

Sorry, the comment form is closed at this time.

WhatsApp Hubungi Kami